Beranda | Artikel
Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku?
Kamis, 14 April 2022

Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah Sah Shalatku?

Pertanyaan:

Aku salat, dan di tengah salat aku melihat setetes darah di pakaianku, tapi aku tetap melanjutkan salatku. Bagaimana hukum salatku tersebut?

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah.

Pertama:

Darah adalah najis dengan kesepakatan seluruh ulama. Lihat jawaban soal nomor 114018 (di website islamqa.info).

Kedua: 

Barang siapa salat dan di tengah salatnya mendapati sedikit bercak darah pada bajunya, hendaknya dia lanjutkan salatnya. Dia tidak diharuskan membatalkan salat untuk mensucikan pakaiannya karena najis yang sedikit dimaafkan dan tidak wajib dibersihkan.

Disebutkan dalam kitab al-Mughni (1/409), “Jika seseorang salat dan pada bajunya ada najis, maka aku katakan bahwa salatnya harus diulang, …. kecuali jika hanya berupa darah atau nanah sedikit yang tidak membuat hati jijik. Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah dan nanah yang sedikit dimaafkan berdasarkan riwayat dari Aisyah raḍiyallahu ʿanhā, dia berkata, 

قد كان يكون لإحدانا الدرع فيه تحيض وفيه تصيبها الجنابة ثم ترى فيه قطرة من دم فتقصعه بريقها

“Dahulu salah seorang dari kami (para wanita) memiliki Dirʿu (sejenis pakaian) yang ia kenakan saat haid dan junub, kemudian ia melihat pada pakaiannya setetes darah haid, lalu ia bersihkan dengan ludahnya.”

Dalam riwayat lain,

ما كان لإحدانا إلا ثوب فيه تحيض فإن أصابه شيء من دمها بلته بريقها ثم قصعته بظفرها

“Salah seorang dari kami hanya punya satu pakaian yang tetap dikenakan ketika haid. Jika pakaiannya terkena tetesan darahnya, dia basahi dengan ludahnya dan membersihkannya dengan kukunya.” (HR. Abu Dawud)

Ini menunjukkan bahwa ini dimaafkan, karena ludah tidak bisa dipakai bersuci, bahkan kukunya bisa terkena najis. Riwayat ini juga menunjukkan perbuatan yang terjadi terus-menerus, sehingga ini tidak mungkin tidak diketahui oleh Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan pasti tidak terjadi kecuali dengan perintah dari beliau.” Selesai kutipan.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah raẖimahullahu taʿalā berkata, “Darah yang sedikit dimaafkan, dan begitu juga turunan lain darinya, seperti nanah dan sebagainya, karena hal tersebut tidak menjijikkan.” Selesai kutipan dari Syarhu al-‘Umdah (1/103).

Para ulama dari al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya (5/363):

“Apakah najis yang sedikit seperti setetes darah sebesar biji gandum harus aku sucikan?”

Mereka menjawab, “Najis selain darah dan nanah tidak dimaafkan baik banyak ataupun sedikit. Adapun darah dan nanah yang sedikit dimaafkan, asalkan tidak keluar dari kemaluan, karena menjaga diri dari najis darah yang sedikit amat sulit dan memberatkan. Allah Ta’ala berfirman,

 وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ 

“Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. al-Hajj: 78)

Allah juga berfirman,

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ 

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Tertanda:

Syeikh Abdul Aziz bin Baz – Syeikh Abdurrazzaq Afifi – Syeikh Abdullah bin Ghudyan – Syeikh Abdullah bin Qu’ud. Selesai kutipan.

Wallāhua’lam.

***

Sumber:

https://islamqa.info/ar/downloads/answers/163819
Link Sumber Terjemahan PDF


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/38296-ada-setetes-darah-di-pakaian-apakah-sah-shalatku.html